Selasa, 22 April 2014

Contoh Laporan Prakerin Jurusan RPL


LAPORAN PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jl. Pangaduan Heubeul  No. 48 Sumedang







Disusun oleh :

Nama                               : Citra
NIS                                  : 12.13.00014
Bidang keahlian              : Teknik Informasi Dan Komunikasi
Program Keahlian            : Teknik Informatika Dan Komputer
Kompetensi Keahlian      : RPL (Rekayasa Perangkat Lunak)





YAYASAN PANGERAN SUMEDANG
SMK PANGERAN ARIA SOERIA ATMADJA
TAHUN 2014
LAPORAN PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jl. Pangaduan Heubeul  No. 48 Sumedang


PENGESAHAN SEKOLAH


             Laporan Pelaksanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) di Sumedang ini disusun oleh :


Nama                             : Citra
NIS                                : 12.13.0014
Bidang keahlian             : Teknik Informasi Dan Komunikasi
Program Keahlian          : Teknik Informatika Dan Komputer
Kompetensi Keahlian    : RPL (Rekayasa Perangkat Lunak

             Telah diteliti dan disahkan oleh guru pembimbing Prakerin di SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja pada :

Hari                                 : ……………………………………………….
Tanggal                           : ……………………………………………….




                                                       Mengetahui
     Ketua Prakerin                                                         Guru Pembimbing



Nuril Nur Alif, S.Pd                                             Rd. Irsan Suryadarajat, S.Kom
NIP/NIK :                                                       NIP/NIK :
Kepala Sekolah



                                         Drs. H. Ahmad Yasin, M.Pd
                                     NIP/NIK : 196507141995121002




PENGESAHAN INSTANSI


             Laporan Pelaksanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) di Sumedang ini disusun oleh :

Nama                             : Citra
NIS                                : 12.13.0014
Bidang keahlian             : Teknik Informasi Dan Komunikasi
Program Keahlian          : Teknik Informatika Dan Komputer
Kompetensi Keahlian    : RPL (Rekayasa Perangkat Lunak

             Telah diteliti dan disahkan oleh guru pembimbing Prakerin di DU/DI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada :

Hari                                 : ……………………………………………….
Tanggal                           : ……………………………………………….



                                                       Mengetahui



       Pembimbing Intansi                                                   Guru Pembimbing



Drs. ITANG SUMARYANA, M.Pd                                       Rd. IRSAN SURYADRAJAT, S.Kom
   NIP/NIK.  196005141985031010                         NIP/NIK :



MOTTO DAN PERSEMBAHAN

1.        Kembangkan potensimu untuk meraih prestasi.
2.        Orang bekerja untuk menyambung hidup, pelajar belajar untuk mendapat ilmu.
3.        Mungkin orang dapat lupa akan sesuatu, tetapi janganlah lupa akan jasa-jasa guru.
4.        Selagi masih muda banyak-banyaklah menggali ilmu supaya berguna dikelak nanti.
5.        Hargailah karya orang lain, karena dengan menghargai karya orang lain berarti menghargai diri sendiri.
6.        Kegagalan hanya terjadi bila kita menyerah.
7.        Pengalaman adalah guru terbaik.
8.        Laporan ini mengajarkanku pada banyak hal,...
Belajar sabar dalam menjalani hidup,...
Belajar untuk tegar ketika dihadapkan pada masalah besar,...
Belajar tersenyum disaat susah,...
Belajar berani ketika takut,...
Belajar menjadi manusia yang selalu mengintropeksi diri walau disaat genting  sekalipun,...
Belajar tentang prioritas hidup,...
Belajar tentang kebersamaan, persaudaraan yang saling menguatkan, mendoakan dan Allah S.W.T lah yang tetap menguatkan aku,...
Puji syukur karena diberikan kedua orang tua yang teramat mengerti dan memahami beratnya penyelesaian laporan ini,...



˜
Laporan ini Kami buat untuk Kami persembahkan kepada :

1.        Bapak/ Ibu tercinta.
2.        Keluarga tercinta.
3.        Kepala sekolah SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja.
4.        Wali kelas XI-RPL dan juga guru pembimbing.
5.        Keluarga Besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6.        Pembaca yang budiman.










KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Alloh SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kamii dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja Tahun Pelajaran 2013/2014 di Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil.
Laporan PRAKERIN ini kami susun sebagai bahan pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan PRAKERIN selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 8 Februari 2014 sampai dengan 4 April 2014 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penyusunan laporan PRAKERIN ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas sekolah. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih kepada Yth. :
1.      Bapak Itang Sumaryana selaku instruktur selama kami malaksanakan PRAKERIN.
2.      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah mengizinkan kami untuk melaksanakan PRAKERIN.
3.      Drs. H. Ahmad Yasin, M. Pd selaku kepala SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja.
4.      Kepada Bapak Irsan Suryadrajat yang telah bersedia membimbing kami selama melaksanakan PRAKERIN.
5.      Rekan-rekan siswa/i yang melaksanakan PRAKERIN di DISDUKCAPIL.
6.      Serta keluarga besar SMKPangeran Aria Soeria Atmadja dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Semoga Allah SWT membalas amal kebaikan Bapak/ Ibu dan semua pihak yang telah membantu kami dalam pelaksanaan hingga penyusunan laporan PRAKERIN ini. Amin, ya Robbal a’lamin
Kami menyadari bahwa laporan PRAKERIN ini bukanlah suatu karya yang telah sempurna. Saran dan masukan yang konstruktif/membangun  terhadap laporan PRAKERIN ini sangat kami nantikan dan terbuka bagi semua pihak untuk kesempurnaan laporan ini dikemudian hari.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.





                                                                                                            Sumedang, April  2014



                                                                                                                 Penyusun





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN SEKOLAH ............................................................................. ii
LEMBAR PENGESAHAN INSTANSI ............................................................................. iii
LEMBAR MOTTO DAN PERSEMBAHAN .................................................................... iv
KATA PENGANTAR ........................................................................................................ v
DAFTAR ISI ......................................................................................................................vi

BAB I      PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Praktik Kerja Industri ................................................................. 1
1.2    Waktu dan Tempat Pelaksanaan .......................................................................... 2
1.3    Dasar dan Tujuan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) ..................................... 2
1.3.1        Dasar PRAKERIN............................................................................... 2
1.3.2        Tujuan PRAKERIN.............................................................................. 2
1.3.3        Tujuan SMK......................................................................................... 2
1.4    Tujuan Penulisan Laporan Pelaksanaan Praktik Kerja Industri .............................. 3
1.5    Keterlaksanaan ................................................................................................... 3
1.5.1        Faktor Pendukung................................................................................. 3
1.5.2        Manfaat yang Dirasakan ....................................................................... 3

BAB II    PROSES PELAKSANAAN PRAKERIN
2.1    Sejarah DISDUKCAPIL.................................................................................... 4
2.2    Struktur Organisasi ............................................................................................. 4
2.3    Susunan Kepegawaian.............................................................. 5
2.4    Tugas Dan Fungsi.................................................................... 5

BAB III
3.1 SISTEMATIKA KERJA..................................................................................... 14

BAB IV   PENUTUP
4.1    Kesimpulan ....................................................................................................... 16
4.2    Saran ................................................................................................................. 16



 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
Sekolah sebagai pusat pemeliharaan dan pengembangan ilmu pengetahuan turut mempunyai peranan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dengan cara mendidik siswa dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan agar kelak berguna bagi bangsa dan negara.
       Dalam rangka untuk mendekatkan kesesuaian antara mutu dan tamatan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) perlu adanya dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan bidang keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Salah satu pihak yang ikut serta dalam menghasilkan tamatan dan mutu pendidikan yang berkualitas dan berdedikasi tinggi serta berdisiplin ilmu adalah pihak DU/DI (dunia usaha/dunia industri).
       Pelajaran praktek yang didapatkan dari sekolah masih belum ada artinya jika para siswa tidak dibekali/diberikan Praktek Kerja Lapangan seperti yang terjadi langsung di dunia usaha/dunia industri. Kegiatan belajar seperti ini masih belum cukup untuk bisa menyiapkan tenaga kerja yang professional dalam bidangnya. Oleh karena itu perlu adanya suatu kegiatan belajar dalam bentuk lain  di sekolah yang berbentuk  Praktek Kerja Industri.
       Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) merupakan sarana yang paling tepat bagi para siswa untuk mengetahui dan mempraktekkan secara langsung bagaimana proses produksi yang sedang berlangsung di sebuah industri dan juga sebagai tahapan awal untuk beradaptasi sebelum nantinya para siswa bekerja setelah keluar dari sekolah. Dengan begitu, siswa diharapkan dapat meningkatkan kegiatan belajarnya di sekolah dengan berpijak bahwa kalau mereka nantinya bekerja di dunia usaha/dunia industri sudah betul-betul siap dan matang, sebab para siswa lebih dahulu mendapatkan pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi pada saat melaksanakan Praktek Kerja Industri.





1.2   WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Tempat Prakerin          : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Alamat                         : Jl. Pangaduan Heubeul  No. 48 Sumedang
Telp.                            : (0261)201811
Waktu pelaksanaan      : 3 bulan (dari 8 Februari 2014 sampai 4 April 2014)
Hari Kerja                    : Minggu s/d Jum’at
Jam Kerja                    : Pkl. 07.00-13.00





1.3   DASAR DAN TUJUAN PRAKERIN

1.3.1 DASAR:
Praktek Kerja Industri pada Pendidikan Menengah Kejuruan didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam:
  1. Keputusan Menteri No. 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa “Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan didalam sekolah dan Pendidikan diluar sekolah”.
  2. UU. No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional yaitu untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
  3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990  tentang Pendidikan Menengah.
  4.  Memperkokoh keterkaitan dan keterpaduan antara sekolah dengan dunia usaha/dunia Industri

1.3.2  PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) BERTUJUAN UNTUK :
  1. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional (dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yangsesuai dengan tuntunan lapangan kerja).
  2. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profesional.
  3. Meningkatkan, memperluas dan memantapkan proses peyerapan teknologi baru dari lapangan ke sekolah dan sebaliknya.

1.3.3    PENDIDIKAN DI SMK BERTUJUAN:
  1. Mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan meluaskan pendidikan dasar.
  2. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitarnya.
  3. Meningkatkan kemampuan siswa untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
  4. Menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional.


1.4   TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN RPRAKERIN

      Selain ditujukan untuk memenuhi syarat kelulusan PRAKERIN  Laporan ini juga Kami tujukan sebagai referensi serta dapat dijadikan tinjauan sebagai tolak ukur untuk pelaksanaan PRAKERIN yang lebih baik bagi adik kelas maupun yang akan melaksanakan PRAKERIN ditahun mendatang.





1.5   KETERLAKSANAAN

1.4.1 FAKTOR PENDUKUNG:

1.      Program yang tersedia.
2.      Fasilitas yang yang baik dan cukup.
3.      Hubungan antar karyawan yang saling bekerjasama dan menjadikan partner yang baik dan saling menguntungkan.
4.      Dukungan dari keluarga, guru dan teman.



1.4.2 MANFAAT YANG DIRASAKAN

  1. Memperoleh pengetahuan dan pengalaman kerja dari dunia usaha/dunia industri secara langsung yang tidak didapatkan dari sekolah.
  2. Memperoleh pengalaman belajar di luar sekolah sebagai tambahan dan sekaligus pembuktian secara langsung dari teori-teori dan praktek-praktek yang didapatkan di bangku sekolah.
  3. Sebagai bekal persiapan diri setelah keluar dari sekolah.
  4. Melihat dan sekaligus mempraktekkan langsung, bagaimanasistem kerja di  Industri.
  5. Menjadikan dunia usaha/dunia industri yang bersangkutan sebagai sarana untuk beradaptasi guna menyongsong masa depan sebagai tenaga pekerja yang baik dan bermutu.
  6. Memiliki ketekunan dan keuletan dalam bekerja.



BAB II
PROSES PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA

2.1 SEJARAH SINGKAT

          Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 84 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.    Merumuskan kebijakan teknis di bidang identitas penduduk dan mutasi penduduk serta Bidang Pencatatan Sipil.
b.    Memberikan perizinan dan pelayanan umum Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Informasi Kependudukan, Bidang Pencatatan Sipil, serta Bidang Transmigrasi.
c.    Memungut retribusi daerah Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
d.    Menyelenggarakan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan dinas.
e.    Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


2.2 STRUKTUR ORGANISASI
          Adapun struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Sumedang sebagai berikut:
1. Kepala Dinas                                                      Eselon II b
2. Sekretaris,  membawahi                                       Eselon III a
     - Sub Bagian Program                                         Eselon IV a
     - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian                          Eselon IV a
     - Sub Bagian Keuangan                                                EselonIV a
3. Bidang Pendaftaran Penduduk, membawahi                    Eselon III b
     - Seksi Penduduk Tetap                                               Eselon IV a
     - Seksi Penduduk Tetap                                               Eselon IV a
4. Bidang Informasi Kependudukan, membawahi                Eselon III b
     - Seksi Data dan Informasi                                 Eselon IV b
     - Seksi Proyeksi dan Perkembangan                     Eselon IV a
5. Bidang Pencatatan Sipil, membawahi                    Eselon IV a
    - Seksi Pencatatan                                               Eselon IIIb
    - Seksi Dokumen                                                          Eselon IVa
6. Bidang Transmigrasi, membawahi                         Eselon IIIb
    - Seksi Pendataan dan Pembinaan                         Eselon IVa
    - Seksi Pemindahan dan Perluasan                        Eselon IVa



2.3 SUSUNAN KEPEGAWAIAN
          Untuk saat ini jumlah pegawai yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebanyak 95 orang yang terdiri dari 55 laki-laki dan 40 perempuan, dengan perincian sebagai berikut:
Uraian
Kondisi saat ini
-      Eselon II
-      Eselon III
-      Eselon IV
-      Pelaksana
-      Operator
-      Sukwan
  1 orang
  5 orang
11 orang
46 orang
32 orang
 9 orang
Jumlah
95 orang


2.4 TUGAS DAN FUNGSI
          Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi dan tugas pembantu dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Menetapkan administrasi dan mengawasi kegiatan berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2.    Menetapkan kebijakan dan mengawasi pengelolaan pendaftaran penduduk, informasi kependudukan, pencatatan sipil dan transmigrasi;
3.    Menetapkan, mengawasi dan melindungi dokumen Kependudukan yang meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
4.    Menetapkan, mengawasi dan melindungi data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan data agregat penduduk;
5.    Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang pendaftaran penduduk, informasi kependudukan, pencatatan sipil dan transmigrasi;
6.    Menetapakan propil dan proyeksi kuantitas dan kualitas penduduk serta  keseimbangan perkembangan kependudukan dengan daya dukung lingkungan;
7.    Menetapkan penyiapan pelaksanaan pembinaan dan perpindahan penduduk melalui penyelenggaraan transmigrasi; dan
8.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas dibantu oleh:





1.    Sekretaris
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.    Merumuskan rancangan usulan kebutuhan, penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai pada dinas;
b.    Merumuskan dan mengendalikan administrasi kepegawaian dinas;
c.    Merumuskan dan mengendalikan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan dinas;
d.    Merumuskan kegiatan humas dan protokol dinas;
e.    Merumuskan rencana kerja dan anggaran dinas;
f.    Merumuskan dan mengendalikan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
g.    Merumuskan dan mengendalikan kebutuhan sarana kerja dinas;
h.    Merumuskan sistem informasi dinas;
i.     Merumuskan laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
j.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :
1.    Kepala Sub Bagian Program
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan bidang program kerja dan pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan uraian sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana dan program kerja dinas;
b.    Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;
c.    Menyusun rencana strategis dinas;
d.    Menyusun sistem informasi dinas;
e.    Menyusun laporan kegiatan/ kinerja dinas; dan
f.    Melaksanankan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

2.    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, dan sarana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan uraian sebagai berikut :
a.    Menyusun rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dinas;
b.    Menyusun dan melaksanakan administrasi kepegawaian dinas;
c.    Menyusun dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan dinas;
d.    Merumuskan dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas;
e.    Menyusun dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol dinas; dan
f.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.




3.    Kepala Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan bidang administrasi keuangan dan perbendaharaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan uraian sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana dan program kerja pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas
b.    Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan perbendaharaan dinas;
c.    Melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas; dan
d.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

2.    Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan bidang pendaftaran penduduk tetap migran, dengan uraian tugas sebagai berikut :
a.    Merumuskan penetapan kebijakan pendaftaran penduduk skala kabupaten;
b.    Merumuskan dan mengendalikan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk skala kabupaten;
c.    Merumuskan dan mengendalikan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d.    Merumuskan dan mengendalikan pendaftaran perubahan alamat;
e.    Merumuskan dan mengendalikan pendaftaran penduduk yang tinggal di perbatasan;
f.    Mengendalikan penerbitan dokumen dan surat keterangan kependudukan lainnya;
g.    Merumuskan dan mengendalikan pendaftaran pindah dating penduduk tetap dan sementara;
h.    Merumuskan dan memfasilitasi pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan;
i.     Mengendalikan koordinasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk skala kabupaten;
j.     Mengendalikan penatausahaan pendaftaran penduduk; dan
k.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :
1.    Kepala Seksi Penduduk Tetap
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran penduduk tetap, dengan uraian sebagai berikut :
a.    Melaksanakan kebijakan bidang pendaftaran penduduk tetap skala kabupaten;
b.    Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk tetap;
c.    Melaksanankan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk;
d.    Menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
e.    Melaksanakan penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing tinggal tetap;
f.    Melaksanakan pendaftaran perubahan alamat bagi penduduk tetap;
g.    Melaksanakan pendaftaran pindah datang penduduk tetap;
h.    Melaksanakan pendaftaran penduduk yang tinggal di perbatasan;
i.     Menyiapkan dan mendistribusikan blanko-blanko dokumen kependudukan;
j.     Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pendaftaran penduduk tetap;
k.    Melaksanakan penatausahaan pendaftaran penduduk tetap;
l.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

2.    Kepala Seksi Penduduk Migran
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan program kegiatan pendaftaran penduduk migran, dengan uraian sebagai berikut :
a.    Melaksanakan kebijakan bidang pendaftaran penduduk migran;
b.    Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk migran;
c.    Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas;
d.    Melaksanakan penerbitan surat keterangan kependudukan bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal sementara dan Warga Negara Asing (WNA) tinggal terbatas;
e.     Melaksanakan pendaftaran perubahan alamat bagi penduduk sementara;
f.    Melaksanakan pendaftaran pindah datang penduduk sementara dalam wilayah kabupaten, antar kabupaten dalam satu provinsi, antar provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia dan antar negara;
g.    Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan pindah pendduk dalam wilayah kabupaten, antar kabupaten dalam satu provinsi, antar provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia dan antar negara;
h.    Melaksanakan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan;
i.     Melaksanakan penerbitan dokumen kependudukan hasil pendafatran penduduk migran;
j.     Menyiapkan dan mendistribusikan blanko-blanko surat keterangan kependudukan bagi penduduk sementara dan penduduk tinggal terbatas;
k.    Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk migran;
l.     Melaksanakan penatausahaan pendaftaran penduduk migran; dan
m.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugas.

3. Kepala Bidang Informasi Kependudukan
          Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan bidang pengolahan data dan informasi serta proyeksi dan perkembangan kependudukan, dengan uraian tugas sebagai berikut :
a.    Merumuskan penetapan kebijakan pengelolaan data dan informasi serta proyeksi dan perkembangan kependudukan;
b.    Merumuskan dan mengendalikan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan data dan informasi kependudukan serta proyeksi dan perkembangan kependudukan;
c.    Merumuskan dan mengendalikan koordinasi pengelolaan data, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyusunan proyeksi data perkembangan penduduk;
d.    Merumuskan dan mengelola pembangunan database/ bank data kependudukan;
e.    Menyelenggarakan pembangunan Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di tingkat kecamatan dan atau desa/ kelurahan;
f.    Mengembangkan dan membangun sistem informasi administrasi kependudukan yang didukung oleh teknologi informasi;
g.    Merumuskan penyediaan perangkat keras dan perlengkapan jaringan komunikasi data lainnya sampai dengan tingkat kecamatan dan desa/kelurahan;
h.    Merumuskan dan mengendalikan pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;
i.     Merumuskan dan mengendalikan pembangunan reflikasi data kependudukan;
j.     Merumuskan dan mengendalikan perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemutahiran data penduduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
k.    Memberikan perlindungan data pribadi penduduk baik pada bank data maupun dalam proses dan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
l.     Menyajikan dan mendiseminasikan informasi kependudukan;
m.  Merumuskan, menganalisis dan melaksanakan norma standar, prosedur dan criteria serta koordinasi antar daerah dalam penyelenggaraan pengendalian kuantitas, pengembangan kualitas, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk serta perlindungan penduduk;
n.    Merumuskan potensi dan proyeksi penduduk;
o.    Merumuskan tipologi daerah berdasarkan keseimbangan perkembangan kependudukan dengan daya dukung lingkungan;
p.    Merumuskan indicator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan serta pendayagunaannya bagi pembangunan berbasis penduduk;
q.    Menyelenggarakan penyerasian dan harmonisasi kebijakan penduduk antar daerah, antar lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
r.     Mengendalikan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
s.    Mengendalikan program kegiatan bidang informasi dan perkembangan kependudukan; dan
t.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh:
1.   Kepala seksi Data dan Informasi
          Mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang informasi kependudukan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan data dan Informasi Kependudukan, dengan uraian sebagai berikut:
a.    Melaksanakan kebijakan program kegiatan pengolahan informasi Kependudukan;
b.    Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan data dan informasi kependudukan;
c.    Melaksanakan koordinasi informasi administrasi kependudukan;
d.    Melaksanakan pembagunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;
e.    Melaksanakan penyediaan perangkat keras dan perlengkapan lainya serta jaringan komunikasi data sampai dengan tingkat kecamatan dan desa/kelurahan;
f.    Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sebagai pendukung pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
g.    Melaksanakan kegiatan sistem informasi dan administrasi kependudukan;
h.    Melaksanakan dan mengelola pembagunan database/ bank data kependudukan;
i.     Melaksanakan pembangunan tempat perekaman data Kependudukan (TPDK) di tingkat kecamatan dan atau desa/kelurahan;
j.     Melaksanakan perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemutakhiran data penduduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
k.    Melaksanakan penyajian dan disimenasi informasi penduduk;
l.     Melaksanakan pelindungan data pribadi penduduk pada bank data;
m.  Melaksanakan pelindungan data pribadi penduduk dalam proses dan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
n.    Melaksanakan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
o.    Melaksanakan pembangunan reflikasi dan pembangunan bank data kependudukan tingkat kabupaten; dan
p.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

2. Kepala Seksi Proyeksi dan Perkembangan
          Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informasi Kependudukan dalam melaksanakan kegiatan proyeksi dan perkembangan kependudukan, dengan uraian sebagai berikut:
a.    Melaksanakan kebijakan program kegiatan proyeksi dan perkembangan kependudukan;
b.    Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan proyeksi dan perkembangan kependudukan;
c.    Melaksanakan koordinasi penyusunan potensi dan proyeksi penduduk serta perkembangan kependudukan; 
d.    Melaksanakan dan menganalisa norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pengendalian kuantitas, pengembangan kualitas, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk serta perlindungan penduduk;
e.    Menyiapkan bahan perumusan tipologi daerah berdasarkan keseimbangan perkembangan kependudukan dengan daya dukung lingkungan;
f.    Melaksanakan penyusunan indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis kependudukan serta pendayagunaan bagi pembangunan berbasis penduduk;
g.    Melaksanakan identitas dan invetarisasi data penduduk; 
h.    Melaksanakan penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar daerah, antar lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
i.     Melaksanakan penyiapan bahan-bahan perumusan potensi dan proyeksi penduduk;
j.     Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan indicator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan;
k.    Melaksanakan sosialisasi indikator, proyeksi penduduk, kebijakan dan dampak kependudukan;
l.     Melaksanakan penilaian dan pelaporan kinerja pembangunan kependudukan secara periodik;dan
m.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

4.    Kepala bidang Pencatatan Sipil
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan di bidang pencatatan dan pendokumenan Akta Pencatatan Sipil dengan uraian tugas sebagai berikut :
a.    Merumuskan penetapan kebijakan pencatatan sipil;
b.    Merumuskan dan mengendalikan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pencatatan sipil;
c.    Merumuskan dan mengendalikan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil;
d.    Merumuskan dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, perubahan dan pembatalan akta;
e.    Merumuskan dan mengendalikan penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan sipil;
f.    Merumuskan dan mengendalikan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencatatan sipil;
g.    Mengendalikan retribusi daerah bidang pencatatan sipil;dan
h.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

.Dalam pelaksanaan tugasnya di bantu oleh:
1.    Kepala Seksi Pencatatan
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan bidang pencatatan Akta Catatan Sipil, dengan uraian sebagai berikut:
a.    Menyusun petunjuk teknis dan bahan kebijakan program kegiatan pencatatan akta-akta pencatatan sipil;
b.    Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,advokasi,supervisi dan konsultasi pelaksanaan pencatatan akta-akta pencatatan sipil;
c.    Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pencatatan akta-akta pencatatan sipil;
d.    Melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan yang meliputi pencatatan kelahiran,lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, perubahan dan pembatalan akta;
e.    Melaksanakan penerbitan kutipan dokumen kependudukan hasil pencatatan akta-akta catatan sipil;
f.    Melaksanakan pemungutan retribusi daerah bidang pencatatan sipil;dan
g.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
2. Kepala Seksi Dokumen
          Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan bidang pendokumenan pencatatan sipil, dengan uraian sebagai berikut:
a.    Menyusun penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan program kegiatan seksi dokumen;
b.    Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Pencatatan dokumen akta-akta pencatatan sipil;
c.    Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan seksi dokumen;
d.    Melaksanakan penataan dan penyimpanan dokumen pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, perubahan dan pembatalan akta;
e.    Melaksanakan pencatatan atas perubahan akta-akta pencatatan sipil;
f.    Melaksanakan penatausahaan dokumen pencatatan sipil;
g.    Melaksanakan penyusunan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip permohonan dan register akta catatan sipil;dan
h.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang lainnya.

5. Kepala Bidang Transmigrasi
          Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan di bidang transmigrasi dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.      Merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pembina dan pengawasan bidang transmigrasi;
b.     Merumuskan dan mengendalikan pembinaan Sumber Daya Manusia aparatur pelaksanaan urusan pemerintahan bidang transmigrasi:
c.      Merumuskan perencanaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi;
d.     Merumuskan dan mengendalikan pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi;
e.      Merumuskan dan mengendalikan pengarahan dan fasilitas perpindahan transmigrasi;
f.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya di bantu oleh:
1.     Kepala Seksi pendataan dan Pembinaan
          Mempunyai tugas pokok membantu kepada transmigrasi dalam melaksanakan kegiatan bidang pendataan dan pembinaan calon transmigrasi, dengan uraian sebagai berikut;
a.    Menyusun pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pendapat dan pembinaan calon transmigrasi;
b.    Menyusun pengusulan rencana lokasi pembangunan transmigrasi ( WPT ) dan lokasi permukiman transmigrasi (LPT) skala kabupaten;
c.    Melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur transmigrasi;
d.    Melaksanakan penjajagan dan kerjasama dengan daerah dalam perpindahan dan penempatan transmigrasi;
e.    Melaksanakan pembuatan naskah kerjasama antar daerah dalam perpindahan dan penempatan transmigrasi;
f.    Melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi skala kabupaten;
g.    Melaksanakan penempatan status calon transmigrasi;
h.    Melaksanakan peningkatan keterampilan dan keahlian calon transmigras; dan
i.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

2.    Kepala Seksi Pemindahan dan Perluasan
          Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Transmigrasi dalam melaksanakan kegiatan bidang pemindahan dan perluasan, dengan uraian sebagai berikut :
a.    Menyusun dan melaksanakan usulan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi skala kabupaten;
b.    Melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) perpindahan transmigrasi;
c.    Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan seleksi perpindahan transmigran dan penataan persebaran transmigran;
d.    Melaksanakan pelayanan penampungan, pemakanan, kesehatan, perbekalan, dan informasi perpindahan transmigrasi;
e.    Melaksanakan pelayanan pengangkutan dalam proses perpindahan transmigran;
f.    Melaksanakan perpindahan dan penempatan transmigran skala kabupaten;
g.    Melaksanakan pelayanan dan pengaturan penempatan dan adaptasi lingkungan transmigrasi;
h.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


BAB III

3.1                       SISTEMATIKA KERJA

1    KEDUDUKAN DAN KOORDINASI
            Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang berkedudukan sebagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam melaksanakan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang menerapkan sistem manajemen dan administrasi yang terkoordinasi, setiap unsur yang ada di dalamnya kedudukannya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

2      JENIS KEGIATAN
            Jenis kegiatan yang Kami laksanakan selama praktik kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang meliputi:
a.       Pengoperasian komputer
b.      Akuntansi atau pembukuan keuangan
c.       Ketatalaksanaan atau ketatausahaan
d.      Dokumentasi dan kearsipan

3           URAIAN PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA
            Biasanya sebelum melaksanakan praktik kerja terlebih dahulu Kami melaksanakan apel pagi yang di mulai pukul 07.00 pagi. Baru setelah melaksanakan apel pagi Kami mulai melaksanakan praktik kerja sesuai dengan tugas atau pekerjaan yang diberikan oleh pembimbing praktik. Adapun tugas atau pekerjaan yang Kami laksanakan meliputi:

1. BIDANG KESEKRETARIATAN, BERUPA:
  1. Membuat berbagai macam surat dinas dengan menggunakan Program Word ataupun Excel. Biasanya untuk surat dinas biasa yang tidak ada kolom-kolom menggunakan Program Word, sedangkan untuk surat dinas yang ada kolom-kolom menggunakan Program Excel, contohnya seperti surat atau laporan pertanggungjawaban keuangan.
  2. Pengetikan dengan menggunakan mesin tik, biasanya dilakukan terhadap surat-surat yang sudah ada formatnya, seperti mengisi SSP (Surat Setoran Pajak),  amplop surat, berkas pengajuan kredit, kartu bendahara barang, dan lain-lain.
  3. Mengisi kartu gaji pegawai yang diadopsi dari daftar gaji pegawai, seperti menulis nama pegawai, NIP (Nomor Induk Pegawai), pangkat  atau golongan, tempat dan tanggal lahir, gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan istri dan anak), tunjangan beras, tunjangan jabatan (struktural atau fungsional), tunjangan umum, dan lain-lain.
  4. Membantu bendahara gaji, membuat struk gaji dan menuliskannya dalam buku gaji, seperti menulis penghasilan atau gaji pegawai beserta potongan-potongannya.
  5. Membantu membuat pembukuan bendahara seperti membuat buku panjar, buku pajak, buku perincian pengeluaran perobjek, kartu kendali kredit anggaran, dan lain-lain.
  6. Dan tugas lain yang diberikan pembimbing praktik, seperti memberi nomor surat, menstempel surat, dan menggandakan surat.

2. BIDANG PENCATATAN SIPIL
  1. Mencatat atau mengisi buku register akta kelahiran baik, akta kelahiran bayi (usia 60 hari ke bawah), istimewa (di atas usia 60 hari) maupun dispensasi (kelahiran tahun 1985 ke bawah).
  2. Menghimpun dan menyusun persyaratan akta kelahiran, yang terdiri dari: formulir permohonan akta kelahiran, KTP orang tua anak dan saksi, fotokopi surat nikah, fotokopi kartu keluarga, dan dokumen lain yang menunjang kelengkapan persyaratan.
  3. Menata dokumen akta kelahiran dan register akta kelahiran pada rak atau filling cabinet.
  4. Membantu mencari pengambilan akta kelahiran bayi, istimewa, dan dispensasi.
  5. Meregistrasi resi pengambilan akta kelahiran bayi, istimewa, dan  dispensasi.

3. BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK
a.       Mengetik data pemohon Surat Keterangan Pindah, yang    terdiri dari: NIK (Nomor Induk Keluarga), nama pemohon, jenis kelamin, tempat/ tanggal lahir, agama, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat asal, alamat pindah, tanggal pindah, alas an pindah dan pengikut.
b.      Menstempel Surat Keterangan Pindah yang sudah selesai Mengagendakan dan mengarsipkan Surat Keterangan Pindah dalam buku besar
c.       Mengagendakan dan mengarsipkan Surat Keterangan Pindah dalam buku besar






BAB IV
PENUTUP


4.1           KESIMPULAN DAN SARAN

4.1.1.                 KESIMPULAN

Kesimpulan dari laporan ini adalah :

Dari Prakerin yang telah kami  jalankan selama 3 bulan ini. Kami merasa mendapatkan ilmu yang sangat tak ternilai, banyak ilmu serta keterampilan yang Kami dapatkan. Di sini Kami bisa belajar dan mempraktekkan secara langsung bagaimana sistem kerja di dunia luar itu. Ternyata banyak pengalaman yang Kami dapatkan.
            Praktik kerja merupakan salah satu kegiatan atau program yang harus dilaksanakan oleh setiap siswa sebagai realisasi pembinaan dan pengembangan siswa di sekolah.
Selama melakukan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) Kami telah menemukan jati diri selama berada di instansi dan berinteraksi dengan masyarakat luas dan Kami mengerti akan pentingnya komunikasi dalam suatu dunia usaha. Dengan demikian Kami mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan bimbingan dari semua pihak terutama dari pihak sekolah dan Industri yang telah memberikan Kami kesempatan melaksanakan program Prakerin di Industri atau perusahaan.

4.1.2              SARAN

4.1.2.1   Untuk SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja:
1.      Kami mengharapkan agar untuk ditahun selanjutnya siswa/i prakerin dapat di salurkan sesuai        dengan kompetensi yang dimiliki.
2.      Kami mengharapkan agar pihak sekolah untuk aktif memberikan peninjauan, agar dapat mengetahui kekurangan-kekurangan yang ada pada diri siswa yang sedang melaksanakan PRAKERIN maupun instansi tempat siswa melaksanakan PRAKERIN.
3.      Kami mengharapkan agar pihak sekolah lebih meningkatkan kualitas SDM dan kurikulum pendidikan, agar dapat menghasilkan pekerja yang handal.

4.1.2.2  Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.      Semoga lebih maju, sukses dan lancar usahanya.
2.      Kami mengucapkan banyak terima kasih. Banyak pengetahuan serta pengalaman yang luar biasa       yang tidak Kami peroleh di sekolah.
3.     Kami juga minta ma’af, jika ada kesalahan. Baik yang Kami sengaja maupun tidak.