LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTIK
KERJA INDUSTRI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jl.
Pangaduan Heubeul No. 48 Sumedang
Disusun oleh :
Nama : Citra
NIS : 12.13.00014
Bidang keahlian : Teknik Informasi Dan Komunikasi
Program Keahlian : Teknik Informatika Dan Komputer
Kompetensi Keahlian : RPL (Rekayasa Perangkat Lunak)
YAYASAN PANGERAN
SUMEDANG
SMK PANGERAN
ARIA SOERIA ATMADJA
TAHUN 2014
LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTIK
KERJA INDUSTRI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jl.
Pangaduan Heubeul No. 48 Sumedang
PENGESAHAN
SEKOLAH
Laporan Pelaksanaan Praktik Kerja
Industri ( PRAKERIN ) di Sumedang ini disusun oleh :
Nama : Citra
NIS : 12.13.0014
Bidang keahlian : Teknik Informasi Dan Komunikasi
Program Keahlian : Teknik Informatika Dan Komputer
Kompetensi
Keahlian : RPL (Rekayasa Perangkat
Lunak
Telah diteliti dan disahkan oleh
guru pembimbing Prakerin di SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja pada :
Hari :
……………………………………………….
Tanggal : ……………………………………………….
Mengetahui
Ketua Prakerin Guru
Pembimbing
Nuril Nur Alif, S.Pd Rd.
Irsan Suryadarajat, S.Kom
NIP/NIK : NIP/NIK :
Kepala Sekolah
Drs.
H. Ahmad Yasin, M.Pd
NIP/NIK : 196507141995121002
PENGESAHAN INSTANSI
Laporan
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) di Sumedang ini disusun oleh :
Nama : Citra
NIS : 12.13.0014
Bidang keahlian :
Teknik Informasi Dan Komunikasi
Program Keahlian :
Teknik Informatika Dan Komputer
Kompetensi Keahlian
: RPL (Rekayasa Perangkat Lunak
Telah
diteliti dan disahkan oleh guru pembimbing Prakerin di DU/DI Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil pada :
Hari :
……………………………………………….
Tanggal :
……………………………………………….
Mengetahui
Pembimbing Intansi Guru
Pembimbing
Drs. ITANG SUMARYANA, M.Pd Rd. IRSAN SURYADRAJAT, S.Kom
NIP/NIK. 196005141985031010
NIP/NIK :
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
1.
Kembangkan potensimu untuk meraih
prestasi.
2.
Orang bekerja untuk menyambung
hidup, pelajar belajar untuk mendapat ilmu.
3.
Mungkin orang dapat lupa akan
sesuatu, tetapi janganlah lupa akan jasa-jasa guru.
4.
Selagi masih muda
banyak-banyaklah menggali ilmu supaya berguna dikelak nanti.
5.
Hargailah karya orang lain,
karena dengan menghargai karya orang lain berarti menghargai diri sendiri.
6.
Kegagalan hanya terjadi bila kita
menyerah.
7.
Pengalaman adalah guru terbaik.
8.
Laporan
ini mengajarkanku pada banyak hal,...
Belajar sabar dalam menjalani hidup,...
Belajar untuk tegar ketika dihadapkan pada masalah besar,...
Belajar tersenyum disaat susah,...
Belajar berani ketika takut,...
Belajar menjadi manusia yang selalu mengintropeksi diri walau disaat genting sekalipun,...
Belajar tentang prioritas hidup,...
Belajar tentang kebersamaan, persaudaraan yang saling menguatkan, mendoakan dan Allah S.W.T lah yang tetap menguatkan aku,...
Puji syukur karena diberikan kedua orang tua yang teramat mengerti dan memahami beratnya penyelesaian laporan ini,...
Belajar sabar dalam menjalani hidup,...
Belajar untuk tegar ketika dihadapkan pada masalah besar,...
Belajar tersenyum disaat susah,...
Belajar berani ketika takut,...
Belajar menjadi manusia yang selalu mengintropeksi diri walau disaat genting sekalipun,...
Belajar tentang prioritas hidup,...
Belajar tentang kebersamaan, persaudaraan yang saling menguatkan, mendoakan dan Allah S.W.T lah yang tetap menguatkan aku,...
Puji syukur karena diberikan kedua orang tua yang teramat mengerti dan memahami beratnya penyelesaian laporan ini,...
Laporan ini Kami buat untuk Kami
persembahkan kepada :
1.
Bapak/ Ibu tercinta.
2.
Keluarga tercinta.
3.
Kepala sekolah SMK Pangeran Aria
Soeria Atmadja.
4.
Wali kelas XI-RPL dan juga guru
pembimbing.
5.
Keluarga Besar Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
6.
Pembaca yang budiman.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Alloh SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kamii dapat menyelesaikan
penyusunan Laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) Kompetensi Keahlian
Rekayasa Perangkat Lunak SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja Tahun Pelajaran
2013/2014 di Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil.
Laporan PRAKERIN ini kami susun sebagai bahan
pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan PRAKERIN selama 3 (tiga) bulan mulai
tanggal 8 Februari 2014 sampai dengan 4 April 2014 di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil. Penyusunan laporan PRAKERIN ini juga dimaksudkan untuk memenuhi
tugas sekolah. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih kepada Yth. :
1. Bapak
Itang Sumaryana selaku instruktur selama kami malaksanakan PRAKERIN.
2. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah mengizinkan kami untuk
melaksanakan PRAKERIN.
3. Drs. H.
Ahmad Yasin, M. Pd selaku kepala SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja.
4. Kepada
Bapak Irsan Suryadrajat yang telah bersedia membimbing kami selama melaksanakan
PRAKERIN.
5. Rekan-rekan
siswa/i yang melaksanakan PRAKERIN di DISDUKCAPIL.
6. Serta
keluarga besar SMKPangeran Aria Soeria Atmadja dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Semoga Allah SWT membalas amal kebaikan Bapak/ Ibu
dan semua pihak yang telah membantu kami dalam pelaksanaan hingga penyusunan
laporan PRAKERIN ini. Amin, ya Robbal a’lamin
Kami menyadari bahwa laporan PRAKERIN ini bukanlah
suatu karya yang telah sempurna. Saran dan masukan yang
konstruktif/membangun terhadap laporan
PRAKERIN ini sangat kami nantikan dan terbuka bagi semua pihak untuk kesempurnaan
laporan ini dikemudian hari.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sumedang,
April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................................... i
LEMBAR
PENGESAHAN SEKOLAH ............................................................................. ii
LEMBAR
PENGESAHAN INSTANSI ............................................................................. iii
LEMBAR
MOTTO DAN PERSEMBAHAN .................................................................... iv
KATA
PENGANTAR ........................................................................................................ v
DAFTAR
ISI ......................................................................................................................vi
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Praktik Kerja Industri ................................................................. 1
1.2
Waktu dan Tempat Pelaksanaan .......................................................................... 2
1.3
Dasar dan Tujuan Praktik
Kerja Industri ( PRAKERIN ) ..................................... 2
1.3.1
Dasar PRAKERIN............................................................................... 2
1.3.2
Tujuan PRAKERIN.............................................................................. 2
1.3.3
Tujuan SMK......................................................................................... 2
1.4
Tujuan
Penulisan Laporan Pelaksanaan Praktik Kerja Industri .............................. 3
1.5
Keterlaksanaan ................................................................................................... 3
1.5.1
Faktor Pendukung................................................................................. 3
1.5.2
Manfaat yang Dirasakan ....................................................................... 3
BAB II PROSES
PELAKSANAAN PRAKERIN
2.1
Sejarah
DISDUKCAPIL.................................................................................... 4
2.2
Struktur
Organisasi ............................................................................................. 4
2.3
Susunan Kepegawaian.............................................................. 5
2.4
Tugas Dan Fungsi.................................................................... 5
BAB III
3.1 SISTEMATIKA KERJA..................................................................................... 14
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
....................................................................................................... 16
4.2
Saran
................................................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sekolah
sebagai pusat pemeliharaan dan pengembangan ilmu pengetahuan turut mempunyai
peranan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dengan cara mendidik siswa dengan ilmu
pengetahuan dan keterampilan agar kelak berguna bagi bangsa dan negara.
Dalam rangka untuk mendekatkan kesesuaian antara mutu dan tamatan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) perlu adanya dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan bidang keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Salah satu pihak yang ikut serta dalam menghasilkan tamatan dan mutu pendidikan yang berkualitas dan berdedikasi tinggi serta berdisiplin ilmu adalah pihak DU/DI (dunia usaha/dunia industri).
Pelajaran praktek yang didapatkan dari sekolah masih belum ada artinya jika para siswa tidak dibekali/diberikan Praktek Kerja Lapangan seperti yang terjadi langsung di dunia usaha/dunia industri. Kegiatan belajar seperti ini masih belum cukup untuk bisa menyiapkan tenaga kerja yang professional dalam bidangnya. Oleh karena itu perlu adanya suatu kegiatan belajar dalam bentuk lain di sekolah yang berbentuk Praktek Kerja Industri.
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) merupakan sarana yang paling tepat bagi para siswa untuk mengetahui dan mempraktekkan secara langsung bagaimana proses produksi yang sedang berlangsung di sebuah industri dan juga sebagai tahapan awal untuk beradaptasi sebelum nantinya para siswa bekerja setelah keluar dari sekolah. Dengan begitu, siswa diharapkan dapat meningkatkan kegiatan belajarnya di sekolah dengan berpijak bahwa kalau mereka nantinya bekerja di dunia usaha/dunia industri sudah betul-betul siap dan matang, sebab para siswa lebih dahulu mendapatkan pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi pada saat melaksanakan Praktek Kerja Industri.
Dalam rangka untuk mendekatkan kesesuaian antara mutu dan tamatan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) perlu adanya dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan bidang keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Salah satu pihak yang ikut serta dalam menghasilkan tamatan dan mutu pendidikan yang berkualitas dan berdedikasi tinggi serta berdisiplin ilmu adalah pihak DU/DI (dunia usaha/dunia industri).
Pelajaran praktek yang didapatkan dari sekolah masih belum ada artinya jika para siswa tidak dibekali/diberikan Praktek Kerja Lapangan seperti yang terjadi langsung di dunia usaha/dunia industri. Kegiatan belajar seperti ini masih belum cukup untuk bisa menyiapkan tenaga kerja yang professional dalam bidangnya. Oleh karena itu perlu adanya suatu kegiatan belajar dalam bentuk lain di sekolah yang berbentuk Praktek Kerja Industri.
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) merupakan sarana yang paling tepat bagi para siswa untuk mengetahui dan mempraktekkan secara langsung bagaimana proses produksi yang sedang berlangsung di sebuah industri dan juga sebagai tahapan awal untuk beradaptasi sebelum nantinya para siswa bekerja setelah keluar dari sekolah. Dengan begitu, siswa diharapkan dapat meningkatkan kegiatan belajarnya di sekolah dengan berpijak bahwa kalau mereka nantinya bekerja di dunia usaha/dunia industri sudah betul-betul siap dan matang, sebab para siswa lebih dahulu mendapatkan pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi pada saat melaksanakan Praktek Kerja Industri.
1.2
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Prakerin : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Alamat : Jl. Pangaduan Heubeul No. 48 Sumedang
Telp. : (0261)201811
Waktu pelaksanaan : 3 bulan (dari 8 Februari 2014 sampai 4 April 2014)
Hari Kerja : Minggu s/d Jum’at
Jam Kerja : Pkl. 07.00-13.00
Alamat : Jl. Pangaduan Heubeul No. 48 Sumedang
Telp. : (0261)201811
Waktu pelaksanaan : 3 bulan (dari 8 Februari 2014 sampai 4 April 2014)
Hari Kerja : Minggu s/d Jum’at
Jam Kerja : Pkl. 07.00-13.00
1.3
DASAR DAN TUJUAN PRAKERIN
1.3.1 DASAR:
Praktek
Kerja Industri pada Pendidikan Menengah Kejuruan didasarkan pada
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam:
- Keputusan Menteri No. 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa “Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan didalam sekolah dan Pendidikan diluar sekolah”.
- UU. No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional yaitu untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
- Memperkokoh keterkaitan dan keterpaduan
antara sekolah dengan dunia usaha/dunia Industri
1.3.2 PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) BERTUJUAN
UNTUK :
- Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional (dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yangsesuai dengan tuntunan lapangan kerja).
- Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profesional.
- Meningkatkan, memperluas dan memantapkan proses peyerapan teknologi baru dari lapangan ke sekolah dan sebaliknya.
1.3.3 PENDIDIKAN DI SMK BERTUJUAN:
- Mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan meluaskan pendidikan dasar.
- Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitarnya.
- Meningkatkan kemampuan siswa untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
- Menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional.
1.4
TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN RPRAKERIN
Selain
ditujukan untuk memenuhi syarat kelulusan PRAKERIN Laporan ini juga Kami tujukan sebagai
referensi serta dapat dijadikan tinjauan sebagai tolak ukur untuk pelaksanaan
PRAKERIN yang lebih baik bagi adik kelas maupun yang akan melaksanakan PRAKERIN
ditahun mendatang.
1.5
KETERLAKSANAAN
1.4.1 FAKTOR PENDUKUNG:
1.
Program
yang tersedia.
2.
Fasilitas
yang yang baik dan cukup.
3.
Hubungan
antar karyawan yang saling bekerjasama dan menjadikan partner yang baik dan
saling menguntungkan.
4.
Dukungan
dari keluarga, guru dan teman.
1.4.2 MANFAAT YANG DIRASAKAN
- Memperoleh pengetahuan dan pengalaman kerja dari dunia usaha/dunia industri secara langsung yang tidak didapatkan dari sekolah.
- Memperoleh pengalaman belajar di luar sekolah sebagai tambahan dan sekaligus pembuktian secara langsung dari teori-teori dan praktek-praktek yang didapatkan di bangku sekolah.
- Sebagai bekal persiapan diri setelah keluar dari sekolah.
- Melihat dan sekaligus mempraktekkan langsung, bagaimanasistem kerja di Industri.
- Menjadikan dunia usaha/dunia industri yang bersangkutan sebagai sarana untuk beradaptasi guna menyongsong masa depan sebagai tenaga pekerja yang baik dan bermutu.
- Memiliki ketekunan dan keuletan dalam bekerja.
BAB II
PROSES PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA
2.1 SEJARAH SINGKAT
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan Perda
Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 84 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sumedang, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam
rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di Bidang Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang identitas penduduk
dan mutasi penduduk serta Bidang Pencatatan Sipil.
b.
Memberikan perizinan dan pelayanan umum Bidang Pendaftaran
Penduduk, Bidang Informasi Kependudukan, Bidang Pencatatan Sipil, serta Bidang
Transmigrasi.
c.
Memungut retribusi daerah Bidang Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
d.
Menyelenggarakan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan
dinas.
e.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.2 STRUKTUR ORGANISASI
Adapun
struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Eselon
II b
2. Sekretaris,
membawahi Eselon
III a
- Sub Bagian Program Eselon
IV a
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Eselon IV a
- Sub Bagian Keuangan EselonIV
a
3. Bidang
Pendaftaran Penduduk, membawahi Eselon
III b
- Seksi Penduduk Tetap Eselon
IV a
- Seksi Penduduk Tetap Eselon
IV a
4. Bidang
Informasi Kependudukan, membawahi Eselon
III b
- Seksi Data dan Informasi Eselon IV b
- Seksi Proyeksi dan Perkembangan Eselon IV a
5. Bidang
Pencatatan Sipil, membawahi Eselon
IV a
- Seksi Pencatatan Eselon IIIb
- Seksi Dokumen Eselon IVa
6. Bidang
Transmigrasi, membawahi Eselon
IIIb
- Seksi Pendataan dan Pembinaan Eselon IVa
- Seksi Pemindahan dan Perluasan Eselon IVa
2.3 SUSUNAN KEPEGAWAIAN
Untuk saat
ini jumlah pegawai yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah
sebanyak 95 orang yang terdiri dari 55 laki-laki dan 40 perempuan, dengan
perincian sebagai berikut:
Uraian
|
Kondisi
saat ini
|
-
Eselon II
-
Eselon III
-
Eselon IV
-
Pelaksana
-
Operator
-
Sukwan
|
1 orang
5 orang
11 orang
46 orang
32 orang
9 orang
|
Jumlah
|
95 orang
|
2.4
TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai
dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sumedang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok
membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi dan tugas pembantu dibidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di
atas, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.
Menetapkan administrasi dan mengawasi kegiatan berkaitan
dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
2.
Menetapkan kebijakan dan mengawasi pengelolaan
pendaftaran penduduk, informasi kependudukan, pencatatan sipil dan
transmigrasi;
3.
Menetapkan, mengawasi dan melindungi dokumen Kependudukan
yang meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat
Keterangan kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
4.
Menetapkan, mengawasi dan melindungi data kependudukan
yang meliputi data perseorangan dan data agregat penduduk;
5.
Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang pendaftaran
penduduk, informasi kependudukan, pencatatan sipil dan transmigrasi;
6.
Menetapakan propil dan proyeksi kuantitas dan kualitas
penduduk serta keseimbangan perkembangan
kependudukan dengan daya dukung lingkungan;
7.
Menetapkan penyiapan pelaksanaan pembinaan dan
perpindahan penduduk melalui penyelenggaraan transmigrasi; dan
8.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Di
dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas dibantu oleh:
1. Sekretaris
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan
rencana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan uraian tugas
sebagai berikut:
a.
Merumuskan rancangan usulan kebutuhan, penetapan
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai pada dinas;
b.
Merumuskan dan mengendalikan administrasi kepegawaian
dinas;
c.
Merumuskan dan mengendalikan kegiatan ketatausahaan dan
kearsipan dinas;
d.
Merumuskan kegiatan humas dan protokol dinas;
e.
Merumuskan rencana kerja dan anggaran dinas;
f.
Merumuskan dan mengendalikan administrasi keuangan dan
perbendaharaan dinas;
g.
Merumuskan dan mengendalikan kebutuhan sarana kerja
dinas;
h.
Merumuskan sistem informasi dinas;
i.
Merumuskan laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
j.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :
1.
Kepala
Sub Bagian Program
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam
melaksanakan kegiatan bidang program kerja dan pelaporan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, dengan uraian sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana dan program kerja dinas;
b.
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program
kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;
c.
Menyusun rencana strategis dinas;
d.
Menyusun sistem informasi dinas;
e.
Menyusun laporan kegiatan/ kinerja dinas; dan
f.
Melaksanankan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
2.
Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, dan sarana kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan uraian sebagai berikut :
a.
Menyusun rancangan usulan kebutuhan, penempatan,
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dinas;
b.
Menyusun dan melaksanakan administrasi kepegawaian dinas;
c.
Menyusun dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan
kearsipan dinas;
d.
Merumuskan dan mengendalikan kebutuhan sarana dan
prasarana rumah tangga dinas;
e.
Menyusun dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol
dinas; dan
f.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
3. Kepala Sub Bagian Keuangan
Mempunyai
tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan bidang administrasi
keuangan dan perbendaharaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan
uraian sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana dan program kerja pengelolaan
administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas
b.
Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan
perbendaharaan dinas;
c.
Melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan
dan perbendaharaan dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas; dan
d.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
2.
Kepala
Bidang Pendaftaran Penduduk
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan bidang pendaftaran penduduk
tetap migran, dengan uraian tugas sebagai berikut :
a.
Merumuskan penetapan kebijakan pendaftaran penduduk skala
kabupaten;
b.
Merumuskan dan mengendalikan fasilitasi, sosialisasi,
bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran
penduduk skala kabupaten;
c.
Merumuskan dan mengendalikan pencatatan dan pemutakhiran
biodata penduduk serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d.
Merumuskan dan mengendalikan pendaftaran perubahan
alamat;
e.
Merumuskan dan mengendalikan pendaftaran penduduk yang
tinggal di perbatasan;
f.
Mengendalikan penerbitan dokumen dan surat keterangan
kependudukan lainnya;
g.
Merumuskan dan mengendalikan pendaftaran pindah dating
penduduk tetap dan sementara;
h.
Merumuskan dan memfasilitasi pendataan penduduk rentan
administrasi kependudukan;
i.
Mengendalikan koordinasi penyelenggaraan pendaftaran
penduduk skala kabupaten;
j.
Mengendalikan penatausahaan pendaftaran penduduk; dan
k.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :
1.
Kepala
Seksi Penduduk Tetap
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendaftaran
Penduduk dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran penduduk tetap, dengan uraian
sebagai berikut :
a.
Melaksanakan kebijakan bidang pendaftaran penduduk tetap
skala kabupaten;
b.
Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk tetap;
c.
Melaksanankan pencatatan dan pemutakhiran biodata
penduduk;
d.
Menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
e.
Melaksanakan penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia dan
orang asing tinggal tetap;
f.
Melaksanakan pendaftaran perubahan alamat bagi penduduk
tetap;
g.
Melaksanakan pendaftaran pindah datang penduduk tetap;
h.
Melaksanakan pendaftaran penduduk yang tinggal di
perbatasan;
i.
Menyiapkan dan mendistribusikan blanko-blanko dokumen
kependudukan;
j.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pendaftaran penduduk
tetap;
k.
Melaksanakan penatausahaan pendaftaran penduduk tetap;
l.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
2.
Kepala
Seksi Penduduk Migran
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendaftaran
Penduduk dalam melaksanakan program kegiatan pendaftaran penduduk migran,
dengan uraian sebagai berikut :
a.
Melaksanakan kebijakan bidang pendaftaran penduduk
migran;
b.
Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk migran;
c.
Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk Warga Negara
Indonesia (WNI) tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas;
d.
Melaksanakan penerbitan surat keterangan kependudukan
bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal sementara dan Warga Negara
Asing (WNA) tinggal terbatas;
e.
Melaksanakan
pendaftaran perubahan alamat bagi penduduk sementara;
f.
Melaksanakan pendaftaran pindah datang penduduk sementara
dalam wilayah kabupaten, antar kabupaten dalam satu provinsi, antar provinsi
dalam Wilayah Republik Indonesia dan antar negara;
g.
Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan
pindah pendduk dalam wilayah kabupaten, antar kabupaten dalam satu provinsi,
antar provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia dan antar negara;
h.
Melaksanakan pendataan penduduk rentan administrasi
kependudukan;
i.
Melaksanakan penerbitan dokumen kependudukan hasil
pendafatran penduduk migran;
j.
Menyiapkan dan mendistribusikan blanko-blanko surat
keterangan kependudukan bagi penduduk sementara dan penduduk tinggal terbatas;
k.
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendaftaran
penduduk migran;
l.
Melaksanakan penatausahaan pendaftaran penduduk migran;
dan
m.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugas.
3. Kepala
Bidang Informasi Kependudukan
Mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan
kegiatan bidang pengolahan data dan informasi serta proyeksi dan perkembangan
kependudukan, dengan uraian tugas sebagai berikut :
a.
Merumuskan penetapan kebijakan pengelolaan data dan
informasi serta proyeksi dan perkembangan kependudukan;
b.
Merumuskan dan mengendalikan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan
teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan data dan informasi
kependudukan serta proyeksi dan perkembangan kependudukan;
c.
Merumuskan dan mengendalikan koordinasi pengelolaan data,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyusunan proyeksi data
perkembangan penduduk;
d.
Merumuskan dan mengelola pembangunan database/ bank data
kependudukan;
e.
Menyelenggarakan pembangunan Tempat Perekaman Data
Kependudukan (TPDK) di tingkat kecamatan dan atau desa/ kelurahan;
f.
Mengembangkan dan membangun sistem informasi administrasi
kependudukan yang didukung oleh teknologi informasi;
g.
Merumuskan penyediaan perangkat keras dan perlengkapan
jaringan komunikasi data lainnya sampai dengan tingkat kecamatan dan
desa/kelurahan;
h.
Merumuskan dan mengendalikan pembangunan dan pengembangan
jaringan komunikasi data;
i.
Merumuskan dan mengendalikan pembangunan reflikasi data
kependudukan;
j.
Merumuskan dan mengendalikan perekaman data hasil
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemutahiran data
penduduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
k.
Memberikan perlindungan data pribadi penduduk baik pada
bank data maupun dalam proses dan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil;
l.
Menyajikan dan mendiseminasikan informasi kependudukan;
m.
Merumuskan, menganalisis dan melaksanakan norma standar,
prosedur dan criteria serta koordinasi antar daerah dalam penyelenggaraan
pengendalian kuantitas, pengembangan kualitas, pengarahan mobilitas dan
persebaran penduduk serta perlindungan penduduk;
n.
Merumuskan potensi dan proyeksi penduduk;
o.
Merumuskan tipologi daerah berdasarkan keseimbangan
perkembangan kependudukan dengan daya dukung lingkungan;
p.
Merumuskan indicator kependudukan, proyeksi penduduk dan
analisis dampak kependudukan serta pendayagunaannya bagi pembangunan berbasis
penduduk;
q.
Menyelenggarakan penyerasian dan harmonisasi kebijakan
penduduk antar daerah, antar lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
r.
Mengendalikan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
s.
Mengendalikan program kegiatan bidang informasi dan
perkembangan kependudukan; dan
t.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh:
1.
Kepala
seksi Data dan Informasi
Mempunyai tugas pokok
membantu kepala bidang informasi kependudukan dalam melaksanakan kegiatan
pengolahan data dan Informasi Kependudukan, dengan uraian sebagai berikut:
a.
Melaksanakan kebijakan program kegiatan pengolahan
informasi Kependudukan;
b.
Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan data dan informasi kependudukan;
c.
Melaksanakan koordinasi informasi administrasi
kependudukan;
d.
Melaksanakan pembagunan dan pengembangan jaringan
komunikasi data;
e.
Melaksanakan penyediaan perangkat keras dan perlengkapan
lainya serta jaringan komunikasi data sampai dengan tingkat kecamatan dan
desa/kelurahan;
f.
Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sebagai
pendukung pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
g.
Melaksanakan kegiatan sistem informasi dan administrasi
kependudukan;
h.
Melaksanakan dan mengelola pembagunan database/ bank data
kependudukan;
i.
Melaksanakan pembangunan tempat perekaman data
Kependudukan (TPDK) di tingkat kecamatan dan atau desa/kelurahan;
j.
Melaksanakan perekaman data hasil pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil serta pemutakhiran data penduduk menggunakan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
k.
Melaksanakan penyajian dan disimenasi informasi penduduk;
l.
Melaksanakan pelindungan data pribadi penduduk pada bank
data;
m.
Melaksanakan pelindungan data pribadi penduduk dalam
proses dan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
n.
Melaksanakan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
o.
Melaksanakan pembangunan reflikasi dan pembangunan bank
data kependudukan tingkat kabupaten; dan
p.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
2. Kepala Seksi Proyeksi dan Perkembangan
Mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Informasi Kependudukan dalam melaksanakan kegiatan
proyeksi dan perkembangan kependudukan, dengan uraian sebagai berikut:
a.
Melaksanakan kebijakan program kegiatan proyeksi dan
perkembangan kependudukan;
b.
Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan proyeksi dan perkembangan kependudukan;
c.
Melaksanakan koordinasi penyusunan potensi dan proyeksi
penduduk serta perkembangan kependudukan;
d.
Melaksanakan dan menganalisa norma, standar, prosedur dan
kriteria penyelenggaraan pengendalian kuantitas, pengembangan kualitas,
pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk serta perlindungan penduduk;
e.
Menyiapkan bahan perumusan tipologi daerah berdasarkan
keseimbangan perkembangan kependudukan dengan daya dukung lingkungan;
f.
Melaksanakan penyusunan indikator kependudukan, proyeksi
penduduk dan analisis kependudukan serta pendayagunaan bagi pembangunan
berbasis penduduk;
g.
Melaksanakan identitas dan invetarisasi data
penduduk;
h.
Melaksanakan penyerasian dan harmonisasi kebijakan
kependudukan antar daerah, antar lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
i.
Melaksanakan penyiapan bahan-bahan perumusan potensi dan
proyeksi penduduk;
j.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan indicator
kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan;
k.
Melaksanakan sosialisasi indikator, proyeksi penduduk,
kebijakan dan dampak kependudukan;
l.
Melaksanakan penilaian dan pelaporan kinerja pembangunan
kependudukan secara periodik;dan
m.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas lain sesuai
dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
4. Kepala bidang Pencatatan Sipil
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan di bidang pencatatan dan
pendokumenan Akta Pencatatan Sipil dengan uraian tugas sebagai berikut :
a.
Merumuskan penetapan kebijakan pencatatan sipil;
b.
Merumuskan dan mengendalikan fasilitas, sosialisasi,
bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pencatatan
sipil;
c.
Merumuskan dan mengendalikan koordinasi penyelenggaraan
pencatatan sipil;
d.
Merumuskan dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan
pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan yang meliputi
pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian,
pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak, pencatatan perubahan
nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, perubahan
dan pembatalan akta;
e.
Merumuskan dan mengendalikan penerbitan dokumen
kependudukan hasil pencatatan sipil;
f.
Merumuskan dan mengendalikan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan penyelenggaraan pencatatan sipil;
g.
Mengendalikan retribusi daerah bidang pencatatan
sipil;dan
h.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
.Dalam pelaksanaan tugasnya di
bantu oleh:
1.
Kepala Seksi
Pencatatan
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pencatatan
Sipil dalam melaksanakan kegiatan bidang pencatatan Akta Catatan Sipil, dengan
uraian sebagai berikut:
a.
Menyusun petunjuk teknis dan bahan kebijakan program
kegiatan pencatatan akta-akta pencatatan sipil;
b.
Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,advokasi,supervisi
dan konsultasi pelaksanaan pencatatan akta-akta pencatatan sipil;
c.
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pencatatan
akta-akta pencatatan sipil;
d.
Melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dalam sistem
administrasi kependudukan yang meliputi pencatatan kelahiran,lahir mati,
perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak dan
pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan,
peristiwa penting lainnya, perubahan dan pembatalan akta;
e.
Melaksanakan penerbitan kutipan dokumen kependudukan
hasil pencatatan akta-akta catatan sipil;
f.
Melaksanakan pemungutan retribusi daerah bidang
pencatatan sipil;dan
g.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
2. Kepala Seksi
Dokumen
Mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Pencatatan Sipil dalam melaksanakan kegiatan bidang
pendokumenan pencatatan sipil, dengan uraian sebagai berikut:
a.
Menyusun penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan
program kegiatan seksi dokumen;
b.
Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Pencatatan dokumen akta-akta
pencatatan sipil;
c.
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan seksi
dokumen;
d.
Melaksanakan penataan dan penyimpanan dokumen pencatatan
sipil dalam sistem administrasi kependudukan yang meliputi pencatatan
kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak,
pengakuan anak dan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, perubahan status
kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, perubahan dan pembatalan akta;
e.
Melaksanakan pencatatan atas perubahan akta-akta
pencatatan sipil;
f.
Melaksanakan penatausahaan dokumen pencatatan sipil;
g.
Melaksanakan penyusunan, penyimpanan dan pemeliharaan
arsip permohonan dan register akta catatan sipil;dan
h.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang lainnya.
5. Kepala
Bidang Transmigrasi
Mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan
kegiatan di bidang transmigrasi dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.
Merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan
perencanaan, pembina dan pengawasan bidang transmigrasi;
b.
Merumuskan dan mengendalikan pembinaan Sumber Daya
Manusia aparatur pelaksanaan urusan pemerintahan bidang transmigrasi:
c.
Merumuskan perencanaan penyiapan pemukiman dan penempatan
transmigrasi;
d.
Merumuskan dan mengendalikan pengembangan masyarakat
kawasan transmigrasi;
e.
Merumuskan dan mengendalikan pengarahan dan fasilitas
perpindahan transmigrasi;
f.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Dalam
pelaksanaan tugasnya di bantu oleh:
1. Kepala Seksi pendataan dan Pembinaan
Mempunyai tugas pokok
membantu kepada transmigrasi dalam melaksanakan kegiatan bidang pendataan dan
pembinaan calon transmigrasi, dengan uraian sebagai berikut;
a.
Menyusun pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pendapat
dan pembinaan calon transmigrasi;
b.
Menyusun pengusulan rencana lokasi pembangunan
transmigrasi ( WPT ) dan lokasi permukiman transmigrasi (LPT) skala kabupaten;
c.
Melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, pengawasan dan
pengendalian serta evaluasi pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur
transmigrasi;
d.
Melaksanakan penjajagan dan kerjasama dengan daerah dalam
perpindahan dan penempatan transmigrasi;
e.
Melaksanakan pembuatan naskah kerjasama antar daerah
dalam perpindahan dan penempatan transmigrasi;
f.
Melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi
skala kabupaten;
g.
Melaksanakan penempatan status calon transmigrasi;
h.
Melaksanakan peningkatan keterampilan dan keahlian calon
transmigras; dan
i.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
2. Kepala Seksi Pemindahan dan Perluasan
Mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Transmigrasi dalam melaksanakan kegiatan bidang
pemindahan dan perluasan, dengan uraian sebagai berikut :
a.
Menyusun dan melaksanakan usulan pengembangan masyarakat
dan kawasan transmigrasi skala kabupaten;
b.
Melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)
perpindahan transmigrasi;
c.
Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan seleksi perpindahan
transmigran dan penataan persebaran transmigran;
d.
Melaksanakan pelayanan penampungan, pemakanan, kesehatan,
perbekalan, dan informasi perpindahan transmigrasi;
e.
Melaksanakan pelayanan pengangkutan dalam proses
perpindahan transmigran;
f.
Melaksanakan perpindahan dan penempatan transmigran skala
kabupaten;
g.
Melaksanakan pelayanan dan pengaturan penempatan dan
adaptasi lingkungan transmigrasi;
h.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
BAB III
3.1
SISTEMATIKA KERJA
1 KEDUDUKAN DAN KOORDINASI
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang berkedudukan sebagai
Satuan Organisasi Perangkat Daerah, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam melaksanakan fungsinya, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang menerapkan sistem manajemen dan
administrasi yang terkoordinasi, setiap unsur yang ada di dalamnya kedudukannya
saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang
lainnya, sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dan
lancar.
2 JENIS KEGIATAN
Jenis
kegiatan yang Kami laksanakan selama praktik kerja di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang meliputi:
a. Pengoperasian
komputer
b. Akuntansi
atau pembukuan keuangan
c. Ketatalaksanaan
atau ketatausahaan
d. Dokumentasi
dan kearsipan
3
URAIAN PELAKSANAAN
PRAKTIK KERJA
Biasanya
sebelum melaksanakan praktik kerja terlebih dahulu Kami melaksanakan apel pagi
yang di mulai pukul 07.00 pagi. Baru setelah melaksanakan apel pagi Kami mulai
melaksanakan praktik kerja sesuai dengan tugas atau pekerjaan yang diberikan
oleh pembimbing praktik. Adapun tugas atau pekerjaan yang Kami laksanakan
meliputi:
1.
BIDANG KESEKRETARIATAN, BERUPA:
- Membuat berbagai macam surat dinas dengan menggunakan Program Word ataupun Excel. Biasanya untuk surat dinas biasa yang tidak ada kolom-kolom menggunakan Program Word, sedangkan untuk surat dinas yang ada kolom-kolom menggunakan Program Excel, contohnya seperti surat atau laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Pengetikan dengan menggunakan mesin tik, biasanya dilakukan terhadap surat-surat yang sudah ada formatnya, seperti mengisi SSP (Surat Setoran Pajak), amplop surat, berkas pengajuan kredit, kartu bendahara barang, dan lain-lain.
- Mengisi kartu gaji pegawai yang diadopsi dari daftar gaji pegawai, seperti menulis nama pegawai, NIP (Nomor Induk Pegawai), pangkat atau golongan, tempat dan tanggal lahir, gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan istri dan anak), tunjangan beras, tunjangan jabatan (struktural atau fungsional), tunjangan umum, dan lain-lain.
- Membantu bendahara gaji, membuat struk gaji dan menuliskannya dalam buku gaji, seperti menulis penghasilan atau gaji pegawai beserta potongan-potongannya.
- Membantu membuat pembukuan bendahara seperti membuat buku panjar, buku pajak, buku perincian pengeluaran perobjek, kartu kendali kredit anggaran, dan lain-lain.
- Dan tugas lain yang diberikan pembimbing praktik, seperti memberi nomor surat, menstempel surat, dan menggandakan surat.
2.
BIDANG PENCATATAN SIPIL
- Mencatat atau mengisi buku register akta kelahiran baik, akta kelahiran bayi (usia 60 hari ke bawah), istimewa (di atas usia 60 hari) maupun dispensasi (kelahiran tahun 1985 ke bawah).
- Menghimpun dan menyusun persyaratan akta kelahiran, yang terdiri dari: formulir permohonan akta kelahiran, KTP orang tua anak dan saksi, fotokopi surat nikah, fotokopi kartu keluarga, dan dokumen lain yang menunjang kelengkapan persyaratan.
- Menata dokumen akta kelahiran dan register akta kelahiran pada rak atau filling cabinet.
- Membantu mencari pengambilan akta kelahiran bayi, istimewa, dan dispensasi.
- Meregistrasi resi pengambilan akta kelahiran bayi, istimewa, dan dispensasi.
3.
BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK
a. Mengetik
data pemohon Surat Keterangan Pindah, yang
terdiri dari: NIK (Nomor Induk Keluarga), nama pemohon, jenis kelamin,
tempat/ tanggal lahir, agama, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan
terakhir, alamat asal, alamat pindah, tanggal pindah, alas an pindah dan
pengikut.
b. Menstempel
Surat Keterangan Pindah yang sudah selesai Mengagendakan dan mengarsipkan Surat
Keterangan Pindah dalam buku besar
c. Mengagendakan
dan mengarsipkan Surat Keterangan Pindah dalam buku besar
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.1.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari laporan ini adalah :
Dari Prakerin yang telah kami jalankan selama 3 bulan ini. Kami merasa mendapatkan ilmu yang sangat tak ternilai, banyak ilmu serta keterampilan yang Kami dapatkan. Di sini Kami bisa belajar dan mempraktekkan secara langsung bagaimana sistem kerja di dunia luar itu. Ternyata banyak pengalaman yang Kami dapatkan.
Praktik
kerja merupakan salah satu kegiatan atau program yang harus dilaksanakan oleh
setiap siswa sebagai realisasi pembinaan dan pengembangan siswa di sekolah.
Selama melakukan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) Kami telah menemukan jati diri selama berada di instansi dan berinteraksi dengan masyarakat luas dan Kami mengerti akan pentingnya komunikasi dalam suatu dunia usaha. Dengan demikian Kami mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan bimbingan dari semua pihak terutama dari pihak sekolah dan Industri yang telah memberikan Kami kesempatan melaksanakan program Prakerin di Industri atau perusahaan.
Selama melakukan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) Kami telah menemukan jati diri selama berada di instansi dan berinteraksi dengan masyarakat luas dan Kami mengerti akan pentingnya komunikasi dalam suatu dunia usaha. Dengan demikian Kami mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan bimbingan dari semua pihak terutama dari pihak sekolah dan Industri yang telah memberikan Kami kesempatan melaksanakan program Prakerin di Industri atau perusahaan.
4.1.2
SARAN
4.1.2.1 Untuk
SMK Pangeran Aria Soeria Atmadja:
1.
Kami
mengharapkan agar untuk ditahun selanjutnya siswa/i prakerin dapat di salurkan
sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki.
2.
Kami
mengharapkan agar pihak sekolah untuk aktif memberikan peninjauan, agar dapat
mengetahui kekurangan-kekurangan yang ada pada diri siswa yang sedang
melaksanakan PRAKERIN maupun instansi tempat siswa melaksanakan PRAKERIN.
3.
Kami
mengharapkan agar pihak sekolah lebih meningkatkan kualitas SDM dan kurikulum
pendidikan, agar dapat menghasilkan pekerja yang handal.
4.1.2.2
Untuk Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
1. Semoga lebih maju, sukses
dan lancar usahanya.
2. Kami mengucapkan
banyak terima kasih. Banyak pengetahuan serta pengalaman yang luar biasa yang tidak Kami peroleh di sekolah.
3.
Kami juga minta ma’af, jika ada kesalahan.
Baik yang Kami sengaja maupun tidak.